Polisi menangkap komplotan perampok yang beraksi di rumah yang berlokasi di Kampung Bojong Jaya no. 29 RT 02 RW 04, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Senin 14 Juli 2025 pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyatakan, penyidik gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya NM (50), SH (47), MN (44), dan S (38).
Pelaku NM dan SH telah merencanakan aksi perampokan ini dari jauh hari. Sebelumnya, kedua pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban yang bernama Puji Lestari ini untuk mempelajari denah rumah. Tepat tengah malam, kedua pelaku ini langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban dan menyekap korban.
“Modus pelaku ini menodong leher korban dengan pisau dengan berkata “diam. Jangan teriak, kalau teriak saya gorok leher kamu, kemudian pelaku SH menyekap mata dan mulut korban dengan lakban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 31 Juli 2025.
Setelah itu, kedua pelaku langsung merampas barang-barang milik korban seperti satu unit Motor Honda Vario, satu unit motor , dan handphone merk Infinix Note.
“Pasca kejadian jam 04.00 pagi hari NM dan SH pergi ke Semper membawa sepeda motor hasil curian menemui pelaku MN dan S ataupun selaku penadah barang hasil kejahatan, pelaku NM mendapat keuntungan sebesar Rp. 1,7 juta dari menjual barang-barang milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.