Polsek Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga membawa kabur mobil milik warga di kawasan Stock Point Indogrosir Meikarta, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat Rabu 11 Juni 2026.
Peristiwa bermula ketika seorang warga berinisial FM melaporkan dugaan penggelapan kendaraan roda empat bernomor polisi D-8043-OE yang diduga dibawa kabur oleh seorang sopir.
Usai menerima laporan, personel Polsek Cikarang Pusat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kendaraan yang dilaporkan hilang. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan kendaraan di wilayah Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan kendaraan tersebut terparkir di area kontrakan warga.
Tak hanya mengamankan kendaraan, petugas juga berhasil mengamankan pria berinisial W yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kendaraan serta mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menegaskan, Polres Metro Bekasi akan terus mengoptimalkan layanan Polisi 110 sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
“Layanan Polisi 110 merupakan bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
