Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IUA dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi hewan kurban. Akibat ulah pelaku, total kerugian yang dialami para korban sementara mencapai sekitar Rp947 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku menawarkan investasi berupa pembelian maupun penitipan hewan kurban dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus tersebut membuat sejumlah korban tergiur untuk menanamkan modal maupun menitipkan hewan ternaknya kepada pelaku.
“Pelaku menyampaikan bahwa siapa yang menanamkan modal kepadanya akan memperoleh keuntungan. Dari situlah para korban kemudian tertarik untuk berinvestasi,” ujar Kusumo saat rilis kasus, Jumat 12 Juni 2026.
Salah satu korban berinisial BSP diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp225 juta untuk pembelian 61 ekor domba. Pelaku menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Selain menerima uang investasi, pelaku juga menerima titipan hewan kurban dari sejumlah korban. Namun, hasil penjualan hewan tersebut tidak diberikan kepada para investor sebagaimana yang dijanjikan.
Dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan hewan kurban justru digunakan pelaku untuk membayar utang-utang sebelumnya. Kepada para korban, pelaku berdalih hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan atau telah terjual namun pembayaran masih menunggu proses pencairan.
“Faktanya, hewan-hewan kurban itu dijual, tetapi hasilnya digunakan untuk melunasi utang-utang yang terdahulu,” kata Kusumo.
Pelaku diketahui telah menjalankan usaha jual beli hewan kurban selama beberapa tahun dan aktif mempromosikan usahanya melalui media sosial. Reputasi tersebut membuat korban percaya dan yakin untuk menyerahkan uang maupun hewan kurban kepada pelaku.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
