Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Rampok Yang Sekap Wanita Pakai Lakban di Tarumajaya

×

Polisi Tangkap Komplotan Rampok Yang Sekap Wanita Pakai Lakban di Tarumajaya

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Kasus Perampokan di Polres Metro Bekasi (Poto : Salma)

Polisi menangkap komplotan perampok yang beraksi di rumah yang berlokasi di Kampung Bojong Jaya no. 29 RT 02 RW 04, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Senin 14 Juli 2025 pukul 23.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyatakan, penyidik gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya NM (50), SH (47), MN (44), dan S (38).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pelaku NM dan SH telah merencanakan aksi perampokan ini dari jauh hari. Sebelumnya, kedua pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban yang bernama Puji Lestari ini untuk mempelajari denah rumah. Tepat tengah malam, kedua pelaku ini langsung beraksi dengan cara  masuk melalui jendela belakang rumah korban dan menyekap korban.

“Modus pelaku ini menodong leher korban dengan pisau dengan berkata “diam. Jangan teriak, kalau teriak saya gorok leher kamu, kemudian pelaku SH menyekap mata dan mulut korban dengan lakban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 31 Juli 2025.

Setelah itu, kedua pelaku langsung merampas barang-barang milik korban seperti satu unit Motor Honda Vario, satu unit motor , dan handphone merk Infinix Note.

“Pasca kejadian jam 04.00 pagi hari NM dan SH pergi ke Semper membawa sepeda motor hasil curian menemui pelaku MN dan S ataupun selaku penadah barang hasil kejahatan, pelaku NM mendapat keuntungan sebesar Rp. 1,7 juta dari menjual barang-barang milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.