Peristiwa

Pura-pura Test Drive, Penggelap Honda PCX Asal Bekasi Dibekuk di Semarang.

Tim Reskrim Polsek Serang Baru saat melakukan pengejaran dan pengamanan pelaku penggelapan sepeda motor Honda PCX di wilayah Brebes, Jawa Tengah,

Jajaran Reskrim Polsek Se.ang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan Pelaku berinisial S (53) terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX.

Kasus ini berawal dari laporan korban pada 2 Juni 2026. Pelaku diduga menjalankan modus berpura-pura sebagai calon pembeli motor. Saat diberi kesempatan melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengetahui pelaku kabur ke Semarang menggunakan kereta api. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Stasiun Tawang, Semarang, pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor milik korban di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam, uang tunai Rp10.350.000 hasil penjualan motor, dokumen identitas, kartu ATM, jam tangan, dan kunci kendaraan.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B-5855-FOX yang telah dijual pelaku.

“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dan tidak menyerahkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal tanpa pengawasan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Minggu 7 Juni 2026.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Reskrim Polsek Serang Baru yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat hingga melakukan pengejaran lintas provinsi untuk menangkap pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Pastikan identitas calon pembeli diketahui dan jangan menyerahkan kendaraan tanpa pengawasan. Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version