Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial SRR meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan enam pelaku yang seluruhnya masih berusia remaja.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026. Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, antara korban dan para pelaku sebelumnya telah memiliki permasalahan dan ketidakcocokan yang bermula dari media sosial,” ujar Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 12 Juni 2026.
Perselisihan yang terjadi di dunia maya itu kemudian berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku. Saat bertemu, korban SRR diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam pelaku tersebut.
Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
“Karena adanya ketersinggungan dan permasalahan sebelumnya, korban kemudian bertemu dengan para pelaku dan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut Kusumo.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Karena para pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
