Peristiwa

Dipicu Perselisihan di Media Sosial, Enam Remaja Keroyok Pemuda hingga Tewas di Mustika Jaya 

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial SRR meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan enam pelaku yang seluruhnya masih berusia remaja.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026. Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Berdasarkan hasil penyelidikan, antara korban dan para pelaku sebelumnya telah memiliki permasalahan dan ketidakcocokan yang bermula dari media sosial,” ujar Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 12 Juni 2026.

Perselisihan yang terjadi di dunia maya itu kemudian berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku. Saat bertemu, korban SRR diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam pelaku tersebut.

Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

“Karena adanya ketersinggungan dan permasalahan sebelumnya, korban kemudian bertemu dengan para pelaku dan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut Kusumo.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Karena para pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peristiwa

“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dan tidak menyerahkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal tanpa pengawasan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Minggu 7 Juni 2026.

Exit mobile version