Peristiwa

Tergiur Sembako Murah, Puluhan Warga Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan Hingga Rugi Rp 1 Miliar 

Puluhan warga Bekasi diduga menjadi korban penipuan berkedok penjualan sembako murah setelah tergiur tawaran minyak goreng merek Sunco, beras, dan gula dengan harga jauh di bawah pasaran. Akibat kejadian tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kuasa hukum korban, Wesley Sitohang, mengatakan terlapor berinisial NJ (29) awalnya menawarkan minyak goreng Sanko seharga Rp210 ribu per karton, sementara harga pasaran saat itu sekitar Rp250 ribu. Selisih harga tersebut membuat banyak korban tertarik karena masih dapat menjual kembali dengan keuntungan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Awalnya transaksi berjalan lancar sekitar empat kali pengiriman. Namun pada transaksi berikutnya, barang mulai tidak dikirim dengan alasan stok dari pabrik belum turun atau kendaraan pengangkut mengalami kerusakan,” kata Wesley dikutip Bekasiguide.com, Jumat 24 Juli 2026.

Menurutnya, hingga kini sedikitnya tiga korban telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun berdasarkan pendataan pihaknya, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 10 orang.

Wesley mengungkapkan, korban yang telah didampingi mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Sementara korban lain yang belum bersedia membuat laporan diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari promosi penjualan sembako murah melalui status WhatsApp milik terlapor. Sebagian korban mengenal terlapor sebagai tetangga, sementara lainnya mengetahui informasi tersebut dari keluarga maupun teman yang lebih dulu bertransaksi.

“Karena pengiriman awal lancar, korban semakin percaya. Bahkan ada yang mengajak kerabat dan rekan lainnya untuk ikut membeli sehingga jumlah korban terus bertambah,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga terlapor yang disebut mengetahui aktivitas distribusi barang, guna membantu mengungkap keberadaan terlapor serta mengusut tuntas perkara tersebut.

Saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota.

 

Peristiwa

“Awalnya pada tahun 2017 baru bersifat pelecehan seksual. Namun, persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juli 2019 saat korban berusia 15 tahun, dan terus berlanjut hingga terakhir kali sekitar Januari atau Februari 2026,” ujar Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 21 Juli 2026. 

Exit mobile version