Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil pickup Mitsubishi Triton dengan Kereta Api (KA) Gajayana terjadi di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.50 WIB. Akibat insiden tersebut, pengemudi mobil meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi B 9220 FSW melintasi perlintasan kereta api dari arah Jalan HM Joyomartono menuju Jalan Pahlawan. Saat itu, palang pintu perlintasan manual dilaporkan masih dalam kondisi terbuka.
Mobil pertama berhasil melintas, namun kendaraan kedua yang dikemudikan A (23) tertahan di tengah rel. Pada saat bersamaan, KA Gajayana jurusan Gambir–Malang melaju dari arah barat menuju timur dan langsung menghantam kendaraan tersebut.
Benturan keras membuat mobil terseret sekitar 30 meter. Kendaraan mengalami kerusakan berat, sementara pengemudi terjepit di dalam kabin dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Kota Bekasi.
“Kami telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mengevakuasi korban ke RSUD Kota Bekasi. Dugaan sementara, kecelakaan dipengaruhi kurangnya antisipasi saat melintasi perlintasan kereta api,” ujar Rojali dikutip Bekasiguide.com, Senin 27 Juli 2026.
Saat ini, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak PT KAI terkait kondisi perlintasan saat kejadian.
