Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi memastikan memberikan pendampingan komprehensif kepada korban kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban penyekapan serta tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tengah ditangani Polres Metro Bekasi.
Plt Kepala Dinas DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah mengatakan pendampingan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
“Pada prinsipnya kami memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi yang mengalami kekerasan. Kami memberikan pendampingan secara komprehensif kepada para korban,” kata Titin dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Juli 2026.
Untuk korban kekerasa seksual berinisial IA (22) DP3A telah menempatkannya di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi selama 14 hari. Selama berada di rumah aman, korban telah memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD PPA serta pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari UPT Puskesmas Sukadami.
“Korban saat ini berada di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan telah mendapatkan pendampingan psikologis serta pemeriksaan kesehatan selama 14 hari masa perlindungan,” ujar Titin.
Sementara itu, korban penyekapan yang menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya juga akan mendapatkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian selama proses hukum berlangsung.
DP3A menyebut layanan pendampingan akan terus diberikan hingga kondisi psikologis korban membaik. Hal itu dinilai penting agar korban dapat memberikan keterangan secara lebih tenang dalam proses penyidikan.
