Peristiwa

DP3A Kabupaten Bekasi Beri Pendampingan Psikologis untuk Korban Penyekapan dan Kekerasan Seksual 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa 21 Juli 2026

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi memastikan memberikan pendampingan komprehensif kepada korban kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban penyekapan serta tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tengah ditangani Polres Metro Bekasi.

Plt Kepala Dinas DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah mengatakan pendampingan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada prinsipnya kami memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi yang mengalami kekerasan. Kami memberikan pendampingan secara komprehensif kepada para korban,” kata Titin dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Juli 2026.

Untuk korban kekerasa seksual berinisial IA (22) DP3A telah menempatkannya di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi selama 14 hari. Selama berada di rumah aman, korban telah memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD PPA serta pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari UPT Puskesmas Sukadami.

“Korban saat ini berada di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan telah mendapatkan pendampingan psikologis serta pemeriksaan kesehatan selama 14 hari masa perlindungan,” ujar Titin.

Sementara itu, korban penyekapan yang menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya juga akan mendapatkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian selama proses hukum berlangsung.

DP3A menyebut layanan pendampingan akan terus diberikan hingga kondisi psikologis korban membaik. Hal itu dinilai penting agar korban dapat memberikan keterangan secara lebih tenang dalam proses penyidikan.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version