Peristiwa

Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Pisau Pelaku Sampai Bengkok 

Barang bukti berupa pisau yang diamankan polisi dalam kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (2) di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Polisi menyebut pisau tersebut sempat melengkung setelah digunakan pelaku untuk menghantam kepala korban. Foto: Salma/Bekasiguide.

Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (2) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pisau yang digunakan pelaku berinisial SGK (18) disebut sampai bengkok setelah digunakan untuk menghantam kepala korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, serangan pertama dilakukan dengan menghantam kepala korban menggunakan pisau.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pengakuan dari pelaku, yang pertama dilakukan adalah menghantam kepala korban dengan pisau. Karena batok kepala keras, pisau tersebut sampai melengkung atau bengkok,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Juni 2026.

Korban MAJ ditemukan meninggal dunia oleh nenek korban yang juga merupakan ibu kandung pelaku. Saat pulang berbelanja, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Di lokasi yang sama, pelaku ditemukan tergeletak dengan luka pada tubuhnya. Polisi kemudian mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku melakukan perbuatannya seorang diri. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Saat ini SGK masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian mulut dan dada.

“Terkait kondisi kejiwaan pelaku, terdapat dugaan adanya gangguan mental. Namun untuk memastikan hal tersebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang saat ini sedang dilakukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Peristiwa

“Motif saudari SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena menurut pengakuannya selama ini mengalami tekanan batin, menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban. Selain itu, korban dianggap sering melakukan kekerasan dan tersangka juga ingin menguasai harta milik korban,” kata Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Selasa 2 Mei 2026.

Exit mobile version