Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Cikarang Selatan

Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial HSLT (29), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS (25) di Wisma Elang, Jalan Cijingga I, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.

Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan di Jalan Galur Sari, Matraman, Jakarta Timur, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” ujar Ikhlas dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Juli 2026.

Dalam aksinya, pelaku HSLT (29) melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya TS (25) dengan cara menampar, memukul wajah korban berkali-kali, menyeret korban, hingga melarang korban keluar dari kamar kos selama kurang lebih enam hari.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, dan kedua lengan bawah.

“Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat pelaku sedang keluar dari kamar. Ia kabur melalui jendela kos dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Ikhlas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun penjara.

 

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version