Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (2) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pisau yang digunakan pelaku berinisial SGK (18) disebut sampai bengkok setelah digunakan untuk menghantam kepala korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, serangan pertama dilakukan dengan menghantam kepala korban menggunakan pisau.
“Pengakuan dari pelaku, yang pertama dilakukan adalah menghantam kepala korban dengan pisau. Karena batok kepala keras, pisau tersebut sampai melengkung atau bengkok,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Juni 2026.
Korban MAJ ditemukan meninggal dunia oleh nenek korban yang juga merupakan ibu kandung pelaku. Saat pulang berbelanja, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Di lokasi yang sama, pelaku ditemukan tergeletak dengan luka pada tubuhnya. Polisi kemudian mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku melakukan perbuatannya seorang diri. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Saat ini SGK masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian mulut dan dada.
“Terkait kondisi kejiwaan pelaku, terdapat dugaan adanya gangguan mental. Namun untuk memastikan hal tersebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang saat ini sedang dilakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








