Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korea Yang Tewas di Tambun Selatan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni didampingi jajaran Satreskrim dan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan menunjukkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang, di Mapolres Metro Bekasi.

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial San Byol Can, yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (40) dan HW (43). SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi otak pembunuhan, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga scientific crime investigation.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban warga negara Korea Selatan,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Selasa Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga memerintahkan HW untuk membunuh korban dengan imbalan uang sebesar Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap.

Polisi mengungkap, HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut korban sebanyak 23 kali menggunakan pisau buah. Kemudian, memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia.

“HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut kiri korban menggunakan pisau buah dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah beraksi, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM, lalu membuang sebagian barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version