Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korea Yang Tewas di Tambun Selatan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni didampingi jajaran Satreskrim dan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan menunjukkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang, di Mapolres Metro Bekasi.

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap warga negara Korea Selatan berinisial San Byol Can, yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (40) dan HW (43). SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi otak pembunuhan, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga scientific crime investigation.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban warga negara Korea Selatan,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Selasa Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga memerintahkan HW untuk membunuh korban dengan imbalan uang sebesar Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap.

Polisi mengungkap, HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut korban sebanyak 23 kali menggunakan pisau buah. Kemudian, memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia.

“HW melakukan pembunuhan dengan cara menusuk perut kiri korban menggunakan pisau buah dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah beraksi, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM, lalu membuang sebagian barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Peristiwa

“Motif saudari SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena menurut pengakuannya selama ini mengalami tekanan batin, menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban. Selain itu, korban dianggap sering melakukan kekerasan dan tersangka juga ingin menguasai harta milik korban,” kata Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Selasa 2 Mei 2026.

Exit mobile version