Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik pembunuhan warga negara Korea Selatan, Byong Chan Sang (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka SJ yang merupakan mantan istri korban diduga menyimpan dendam dan sakit hati terhadap korban. Selain itu, terdapat persoalan nafkah anak serta sengketa harta yang menjadi pemicu perencanaan pembunuhan tersebut.
“Motif saudari SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena menurut pengakuannya selama ini mengalami tekanan batin, menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban. Selain itu, korban dianggap sering melakukan kekerasan dan tersangka juga ingin menguasai harta milik korban,” kata Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam menjalankan aksinya, SJ diduga menyewa seorang pria berinisial HW sebagai eksekutor dengan imbalan total Rp139 juta.
HW yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. Uang hasil pembunuhan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membeli sepeda motor untuk memantau aktivitas korban sebelum eksekusi dilakukan.
“Motif HW adalah faktor ekonomi karena kondisi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang sehingga menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Polisi mengungkap pembunuhan itu telah direncanakan melalui beberapa kali pertemuan antara SJ dan HW. Setelah mencapai kesepakatan, HW mendatangi rumah korban dan menghabisi nyawa pria asal Korea Selatan tersebut dengan cara menusuk dan memukul korban hingga tewas.
“Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025. Seperti yang sudah kami sampaikan, keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas rencana tersebut,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang serta membakar pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
