Peristiwa

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun

Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras yang beraksi di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat 3 April 2026.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut. Mereka masing-masing berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum,” kata Sumarni saat konferensi pers, Jumat 3 April 2026.

Menurut Sumarni, kasus ini bermula saat korban hendak melaksanakan salat Subuh pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.40 WIB.

Saat melintas di dekat rumahnya, korban Tri Wibowo (55) didatangi dua orang pelaku yang berinisial MS (28) dan SR (23) mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.

“Cairan tersebut mengenai area wajah, perut, dan bagian belakang tubuh korban,” ujarnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap SR, lalu mengembangkan kasus hingga menangkap pelaku lain yang berinisial PBU yang diduga sebagai otak pelaku, serta MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman.

Polisi mengungkap aksi tersebut sudah direncanakan matang, mulai dari menyiapkan cairan asam sulfat, sepeda motor, plat nomor palsu, hingga gayung yang digunakan saat menyerang korban.

“Para tersangka melakukan tindak pidana penyiraman air keras ini secara terencana,terstruktur, dan melalui beberapa tahapan,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa dua pelaku lapangan direkrut oleh pelaku berinisial PBU (29) dengan imbalan masing-masing Rp. 9 juta. Uang itu diberikan setelah aksi dilakukan dan dibagi rata kepada kedua eksekutor.

“Usai kejadian ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di Grand Wisata Tambun. Dalam pertemuan tersebut, tersangka PBU memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada dua tersangka lainnya sesuai janji awal. Uang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing menerima Rp4.500.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP tentang penganiayaan berat dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.

Peristiwa

“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami,” ujar Daniel di lokasi aksi dikutip bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.

Exit mobile version