Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang kawasan Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.
“Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama RRP,” kata Gefri dikutip Bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP diketahui melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Ir H Juanda. Saat tiba di perlintasan sebidang Ampera, mobil tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin hingga berhenti tepat di tengah rel kereta.
“Green SM tersebut tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel jalur 1 dan terjadi benturan oleh kereta dari arah barat menuju timur,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Polisi kemudian menetapkan RRP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Atas perbuatannya, RRP terancam hukuman pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.
