Peristiwa

Sakit Hati Bertahun-tahun, Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Tambun

Polisi mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi keji itu diduga dipicu dendam lama dan sakit hati yang dipendam tersangka utama berinisial PBU sejak beberapa tahun lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka PBU ( 29) mengaku menyimpan kekesalan terhadap korban sejak 2018, saat dirinya masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal berdekatan dengan korban. Saat itu, pelaku merasa sering direndahkan oleh korban karena pekerjaannya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya persoalan lain yang memperkuat dendam pelaku. Salah satunya terjadi sekitar 2019, ketika korban disebut pernah menutup bak sampah di depan rumahnya dengan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan. Hal itu disebut ikut memicu rasa kesal tersangka.

Kekesalan pelaku diduga terus menumpuk hingga 2025, ketika korban disebut sempat menatap sinis tersangka saat bertemu dalam salat berjamaah. Peristiwa-peristiwa itulah yang kemudian disebut menjadi latar belakang pelaku merancang aksi balas dendam terhadap korban.

“Motifnya adalah sakit hati dan dendam pribadi yang dipendam cukup lama,” kata Sumarni saat konferensi pers, Jumat 3 Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni PBU, MS, dan SR. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Senin (30/3/2026) dini hari.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara terencana, dengan menyiapkan asam sulfat, kendaraan, plat nomor palsu, hingga merekrut dua eksekutor dengan imbalan Rp9 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, kejahatan ini dapat kami klasifikasikan sebagai kejahatan yang sempurna, karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan,” ujar Sumarni.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu serta Pasal 470 KUHP tentang penganiayaan berat menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa dan kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

 

Penulis: SalmaEditor: Bams
Exit mobile version