Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera dengan total barang bukti lebih dari 30 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial AS (30) diamankan dan diduga berperan sebagai bandar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan 2 kilogram ganja di wilayah Sumber Arta. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua karung berisi sekitar 30 kilogram ganja.
“Awalnya kita ungkap 2 kilogram di daerah Sumber Arta. Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka, kita temukan dua karung kurang lebih 30 kilogram,” ujar Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Rabu 4 Maret 2026.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di wilayah Tambun dan menemukan tambahan sekitar 9 kilogram ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan ini berasal dari Sumatera dan telah mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah daerah.
“Peredarannya sudah ke Bekasi, Jakarta, Depok, bahkan dua minggu lalu sempat mengirim 15 kilogram ke Surabaya melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pengiriman paket melalui ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disamarkan dengan serbuk kopi agar tidak tercium aromanya.
“Barang dikirim menggunakan paket ekspedisi dan ditutup dengan serbuk kopi supaya tidak tercium baunya,” ungkap Kusumo.
Polisi menduga AS bukan sekadar kurir, melainkan bandar. Pasalnya, jumlah barang yang diedarkan tergolong besar dan menjangkau lintas kota.
“Kalau barang yang dikirim sebanyak itu, tidak mungkin hanya kurir. Termasuk salah satu bandar karena mengedarkan hingga ke beberapa kota,” tegasnya.
Dari pengungkapan lebih dari 30 kilogram ganja ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Satu paket ganja dengan berat sekitar satu kilogram diketahui bernilai kurang lebih Rp4,5 juta.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
