Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggerebek rumah produksi sabun cair palsu di Gang Sadar, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Pemilik pabrik rumahan tersebut adalah seorang perempuan berinisial ROH (46). Ia mengaku kerap meraup keuntungan hingga milyaran rupiah dari setiap penjualan sabun cair palsu lewat platform belanja online.
“Kalau omset penjualan, kita tidak bicara keuntungan ya, omset penjualan kurang lebih sekitar 1 Miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dikutip Bekasiguide.com, Jumat 14 November 2025.
Dalam memproduksi sabun mandi palsu tersebut, ROH memperkerjakan 20 karyawan untuk membantu usahanya. Mereka ditugaskan di bagian produksi dan di bagian pengemasan produk.
“Ini industri karyawan cukup banyak, kurang lebih 20 orang, karena di rumah, jadi mulai dari pagi sampai malam dia bisa beraktifitas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, junto pasal 8, ayat 1, huruf A, E, F, dan H. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
