KSatreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap lansia berinisial K (73) yang berprofesi sebagai Tukang Pijit yang mencabuli lima anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kelima bocah ini dicabuli saat diajak jalan-jalan oleh pelaku menaiki motor.
“Jadi modus operandinya, pelaku ini membawa anak-anak ini keliling kampung menggunakan sepeda motor, pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, jari-jari daripada pelaku ini menyentuh daripada kemaluan daripada para korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 18 Juli 2025.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi cabul itu sebanyak 2 kali. Tersangka sempat memberikan iming-iming kepada korban dengan mengajak jalan-jalan.
“Pelaku sudah melakukan 2 kali, jadi pada saat korban ini naik ke atas motor dilakukan cabul itu pas lagi jalan-jalan keliling saja. Hanya dia sendiri,” jelasnya.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban pun mengadu ke orangtuanya bahwa dia telah mengalami pencabulan oleh K (73).
“Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan bahwasannya dia mengalami luka pada salah satu korban mengalami luka pada kemaluannya dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kita amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.