Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Zeno Bachtiar memberikan teguran kepada Petugas Dishub yang viral usai meminta uang sebesar Rp. 1,5 juta karena telat melakukan uji KIR kepada salah satu pengemudi truk
Zeno menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh petugas itu telah melanggar disiplin aparatur pemerintah kota bekasi.
“Itu bentuk pelanggaran disiplin aparatur pemerintah kota. Terhadap hal ini, kemarin sudah dilakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Hari ini kita terbitkan teguran dengan acuan aturan perundang-undang yang berlaku tentu saja,” kata Zeno.
Ia pun meminta maaf kepada warga khususnya pengemudi truk yang dijegat itu karena telah merasa tidak nyaman akibat perbuatan petugas itu.
“Apapun terhadap pelanggaran itu kami sangat menyesalkan dan mohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini,” jelasnya
Meskipun begitu, Zeno menyatakan bahwa petugas itu telah mengakui perbuatannya. Saat kejadian, petugas itu mengaku hanya meminta uang sebesar Rp. 100 ribu.
“Di bawah 100 ribuan, 100 ribuan, Tapi kan di viral tidak mungkin pasti,” tutupnya.