Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola BUMD Migas Kota Bekasi.
Tri mengatakan Pemkot Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selama dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi menghormati proses yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Jadi sepanjang sesuai prosedur hukum, Pemkot Bekasi tentu akan kooperatif untuk mendukung segala tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Tri.
Menurut Tri, Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, Pemkot Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri menyusul langkah penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan di Bapenda, penyidik meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan BUMD Migas. Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen yang dimiliki, baik dalam bentuk fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem.
Tri menegaskan, di tengah proses hukum yang berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian Pemkot Bekasi.
“Yang paling penting tentu pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal,” pungkasnya.
