Pemerintah Kota Bekasi terus memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga Agustus 2026, sebanyak 24 ASN telah diberhentikan karena berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kita berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika,” ujar Tri.
Selain 24 ASN yang telah diberhentikan, saat ini masih terdapat 24 pegawai yang sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tri menjelaskan, hukuman disiplin ASN memiliki beberapa tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran dengan kategori berat, sanksi dapat berupa pemberhentian.
“Sekarang sedang berproses lagi 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat. Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” katanya.
Menurut Tri, proses pemberian sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan pemberian hukuman, kemudian proses penetapan dilakukan berdasarkan keputusan BKN.
Ia menegaskan, evaluasi disiplin ASN akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan aparatur menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” pungkasnya.
