Politik

Pemkot Diminta Migrasikan TKK menjadi PPPK

Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi. (Poto:Istimewa)

BEKASI- Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mempersiapkan migrasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil rakyat asal Golkar ini menuturkan bahwa amanah peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tahun 2023 mengharuskan semua pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Berdasarkan PP 49 Tahun 2018, Pemerintah Daerah itu setiap pegawai daerah diluar PNS itu berbentuk PPPK di tahun 2023″ ucap Faisal pada Senin (18/04/2022).

Untuk itu Komisi 1, kata dia akan serius menunaikan amanah peraturan tersebut. Di tahun 2022 ini, lanjut Faisal komisi 1 akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah itu komisi 1 akan segera memanggil seluruh OPD guna mendengarkan pemaparan dari mereka terkait Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja,” bebernya.

Faisal pun menjawab kegelisahan kawan-kawan TKK yang merasa statusnya akan dihapuskan. Faisal menegaskan bahwa status pegawai TKK akan segera di migrasikan menjadi PPPK.

baca juga : https://bekasiguide.com/2022/04/16/pemda-diminta-hapus-tkk-ini-kata-ketua-dprd/

“Untuk itu bagi kawan-kawan TKK yang memiliki potensi dan loyalitas yang tinggi dalam mengabdikan dirinya untuk kepentingan Kota Bekasi tidak perlu khawatir,”tukasnya
“Tentunya harus ada evaluasi kerja kawan-kawan TKK nah ini nanti akan kita lihat juga kinerjanya selama ini” kata dia.

Saat ini sebetulnya menurut data BKP SDM Kota Bekasi lanjut Faisal, Pegawai Kota Bekasi sudah ada yang bermigrasi dari TKK menjadi PPPK.

“Dari data BKP SDM kurang lebih sudah ada 400 pegawai Kota Bekasi statusnya sudah menjadi PPPK,” tandasnya. (man)

Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.

Exit mobile version