Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan serah terima 8 wilayah layanan, aset, dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi, Jumat, 19 Juli 2024.
Serah terima tersebut merupakan perjanjian antara pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pemerintah Kota Bekasi yang tertuang dalam surat Nomor: HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan surat Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 19 Juli 2024.
Penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi merupakan upaya penyelesaian atau pengakhiran aset Perumda Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah Kota Bekasi sekaligus sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dan penyediaan air bersih.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyambut baik perjanjian tersebut. Menurutnya, penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi merupakan sebuah solusi penyelesaian kepemilikan aset bagi kedua daerah.
“Tentunya ini menjadi langkah besar bagi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat. Dan juga diharapkan mampu mendorong sektor perekonomian di Kota Bekasi lebih baik lagi,” ucap Gani Muhamad dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Gani berterima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta jajaran atas komitmen, kinerja, serta kolaborasinya sehingga segala urusan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Bekasi bisa terlaksana dengan tepat.
“Terima kasih kepada rekan saya, Pj. Bupati Bekasi atas komitmen dan kerja samanya sehingga penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada kami telah selesai dan berjalan lancar,” katanya.
“Kami akan maksimalkan aset-aset ini untuk kemaslahatan bersama, baik untuk masyarakat dan juga untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya,” tandas Gani.