Politik

Pemda Diminta Hapus TKK, Ini Kata Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, (Poto:Istimewa)
Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah

BEKASI- Terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dihapus oleh Pemerintah Pusat. Melalui peraturan pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023. Ketua DPRD Kota Bekasi meminta agar Pemkot Bekasi segera melakukan kajian dan analisis kebutuhan pegawainya.

“Masih ada satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Saifuddaulah pada Sabtu (16/04/2022).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Hal ini terkait Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan menghapus status TKK. Mulai 2023 nanti, hanya ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, memaparkan berdasarkan data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki Pegawai TKK sekitar 13.800 orang. Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi berjumlah 10.600 lebih. Jumlah tenaga kerja kontrak yang paling banyak ditempatkan, ungkap ustad Daulah, ada di Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

“Pemkot harus memberikan jaminan hukum serta kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Di antaranya tenaga pendidik atau guru honorer, yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota Bekasi,” papar politisi PKS ini.

Karena itu, Ketua DPRD Kota Bekasi meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK.

“Saya kira setiap dinas pun harus mendata TKK. BKPPD sebagai leading sektor harus fokus terkait alih fungsi TKK. Jadi Plt harus segera perintahkan dinas terkait untuk menganalisa dan dipersiapkan dari sekarang,” ungkap Saifuddaulah.

Saifuddaulah juga sangat mendukung Pemkot Bekasi yang menegaskan tidak ada lagi pengangkatan TKK pada tahun 2022 ini. Serta mendorong Pemkot untuk segera menindaklanjuti instruksi Kemenpan RB terkait rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

baca juga : https://bekasiguide.com/2022/04/06/komposisi-lengkap-akd-baru-dprd-kota-bekasi/

“Harapannya, agar semua tenaga kontrak yang berkualitas bisa ikut menjadi PPPK. Sehingga ke depan, mereka benar-benar menjadi abdi negara yang berkinerja baik dan melayani masyarakat,” papar Saifuddaulah.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, ditegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Namun, Kemenpan RB masih memberi kesempatan hingga 2023, kepada tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK. (elfath)

Politik

“Dalam bursa calon ketua DPD, saya memang telah mendapat dukungan dari teman-teman cabang dan para senior PAN. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Pak Fathur. Beliau secara pribadi mendukung saya untuk maju sebagai calon ketua,” ujar Lukman Hakim kepada awak media termasuk bekasiguide.com usai menghadiri buka puasa bersama DPD PAN Kota Bekasi di Hotel Merapi Merbabu pada Minggu, 16 Maret 2025 malam.

Exit mobile version