“Berdasarkan PP 49 Tahun 2018, Pemerintah Daerah itu setiap pegawai daerah diluar PNS itu berbentuk PPPK di tahun 2023″ ucap Faisal pada Senin (18/04/2022).
“Berdasarkan PP 49 Tahun 2018, Pemerintah Daerah itu setiap pegawai daerah diluar PNS itu berbentuk PPPK di tahun 2023″ ucap Faisal pada Senin (18/04/2022).