PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menghentikan sementara penyaluran BBM jenis Pertalite di SPBU 34.171.46 yang berlokasi di Jalan Insinyur H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak Sabtu 28 Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan sejumlah konsumen yang mengalami kendala usai melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Susanto August Satria, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara dilakukan demi memastikan proses pengecekan berjalan maksimal.
“Begitu menerima laporan dari konsumen, kami langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara penyaluran Pertalite di SPBU tersebut agar investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Satria dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.
Ia menambahkan, Pertamina juga telah menginstruksikan pengelola SPBU untuk membuka Posko Pengaduan Konsumen.
“Kami meminta pihak SPBU membuka posko agar seluruh kendaraan terdampak dapat terdata dengan baik dan mendapatkan penanganan sampai tuntas. Kepentingan dan kenyamanan konsumen menjadi prioritas utama kami,” katanya.
Berdasarkan laporan hingga Minggu (1/3), tercatat 21 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat telah mendapatkan penanganan.
“Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab pihak SPBU. Beberapa kendaraan sudah selesai diperbaiki dan dapat digunakan kembali, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian,” jelas Satria.
Saat ini, penyebab kejadian masih dalam tahap investigasi dan verifikasi di lapangan. Satria memastikan distribusi Pertalite di SPBU lain tetap berjalan normal.
“Kami memastikan produk Pertalite di SPBU lain di wilayah sekitar dalam kondisi aman dan tidak terdapat keluhan serupa,” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas BBM yang disalurkan kepada masyarakat.
“Kami akan terus memperketat monitoring dan inspeksi berkala terhadap infrastruktur SPBU sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Satria.
