Seorang warga bernama Ayu Dwi Setyoningsih (41) menjadi korban Aksi pemerasan yang berujung perampasan sepeda motor di Jalan Patria Jaya IV nomor 94–100, RT 002 RW 013, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa 20 Januari 2026 pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi B 5178 KII untuk menuju tempat kerjanya. Namun, setibanya di lokasi kejadian, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Korban kemudian dipaksa menepi ke pinggir jalan. Dalam kondisi terancam, pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban dan meninggalkannya seorang diri di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat atas nama Firmansyah, dengan nomor rangka MH1JMG112SK422894.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pondok Gede. Menindaklanjuti laporan warga, piket fungsi Reskrim bersama Perwira Pengendali (Padal) mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braeil, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Anggota telah melakukan cek TKP serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi,” ujar Braeil dikutip Bekasiguide.com, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menambahkan, kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas pada jam-jam rawan. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan lanjutan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
