Sebuah truk kontainer bermuatan ekskavator tersangkut di JPO Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Grandmall Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2026. Insiden tersebut menyebabkan JPO mengalami kerusakan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali mengatakan, kecelakaan lalu lintas tunggal itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Truk kontainer bermuatan ekskavator melaju dari arah Jakarta menuju Bekasi. Saat melintas di bawah JPO depan Grandmall, muatan ekskavator tersangkut pada bagian JPO,” kata Rojali dikutip Bekasiguide.com, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Rojali, kendaraan yang terlibat yakni truk kontainer UD Truck bernomor polisi B 9477 UEJ yang dikemudikan oleh pengemudi berinisial U(41), warga Cirebon Jawa Barat.
Akibat kejadian tersebut, JPO mengalami kerusakan. Namun, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan tersebut.
“Tidak ada korban dalam kejadian ini. Kerusakan terjadi pada JPO dan kerugian material sementara ditaksir sekitar Rp750 juta,” ujarnya.
Petugas Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti. Polisi juga melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Rojali mengatakan, pihak kepolisian juga telah mempertemukan pihak PT Andika Perkasa selaku pihak kendaraan dengan Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili unsur pekerjaan umum untuk membahas penanganan kerusakan JPO.
“Sudah dilakukan pertemuan antara pihak kendaraan dengan pihak Pemkot Bekasi yang diwakili PU, tetapi sampai saat ini belum ada titik temu,” jelasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
