Dalam rangka merayakan HUT ke 80 Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan menggratiskan tunggakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk semua golongan masyarakat.
Dedi menyatakan, pihaknya akan segera menyebarkan surat imbauan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Jawa Barat terkait dengan hal tersebut.
“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di Bupati/Walikota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” kata Dedi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut Dedi, pemerintah sudah seharusnya melakukan hal-hal yang dapat meringankan beban masyarakat terlebih lagi perihal pajak negara.
“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan, selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dedi berharap, wacana ini dapat diikuti oleh seluruh kepala daerah yang ada di Jawa Barat.
“Himbauan ini moga-moga bisa diikuti, dan dan masyarakat yang bayar pajak maka pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri,” tutupnya.