Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka MI (23) yang menganiaya ibu kandungnya diketahui kecanduan mengonsumsi obat keras jenis Eximer.
Kapolres menduga, saat menganiaya ibunya MS (46), tersangka diduga juga masih dalam pengaruh obat-obatan.
“Jadi pelaku sering mengkonsumsi daripada obat berbahaya jenis eksimer, kemungkinan masih ada pengaruhnya saat menganiaya ibunya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 26 Juni 2025.
Efek obat keras itu, membuat emosi yang dirasakan tersangka memuncak hingga tak bisa terkontrol. Ia bahkan mengancam akan membunuh pamannya dengan pisau karena pelaku tidak terima sering dinasihati.
“Selama ini om daripada pelaku ini sering menasihati daripada pelaku untuk tidak maksudnya tidak menggunakan waktunya dengan sia-sia artinya supaya misalnya apa supaya bekerja dan lain sebagainya tetapi sering dinasihati tapi pelaku merasa kurang pas,” jelasnya.
Kini, tersangka MI (23) telah ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.