Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung Kecanduan Konsumsi Obat Keras 

×

Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung Kecanduan Konsumsi Obat Keras 

Sebarkan artikel ini

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka MI (23) yang menganiaya ibu kandungnya diketahui kecanduan mengonsumsi obat keras jenis Eximer.

Kapolres menduga, saat menganiaya ibunya MS (46), tersangka diduga juga masih dalam pengaruh obat-obatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi pelaku sering mengkonsumsi daripada obat berbahaya jenis eksimer, kemungkinan masih ada pengaruhnya saat menganiaya ibunya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 26 Juni 2025.

Efek obat keras itu, membuat emosi yang dirasakan tersangka memuncak hingga tak bisa terkontrol. Ia bahkan mengancam akan membunuh pamannya dengan pisau karena pelaku tidak terima sering dinasihati.

“Selama ini om daripada pelaku ini sering menasihati daripada pelaku untuk tidak maksudnya tidak menggunakan waktunya dengan sia-sia artinya supaya misalnya apa supaya bekerja dan lain sebagainya tetapi sering dinasihati tapi pelaku merasa kurang pas,” jelasnya.

Kini, tersangka MI (23) telah ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Sekitar pukul 11 kami mendapat laporan dari Babin bahwa ada warga yang menjadi korban kebakaran. Dugaan sementara api berasal dari colokan listrik yang terlalu banyak sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar bahan bakar minyak atau bensin yang saat itu sedang dituang,” ujar Sugiharto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 31 Desember 2025.

Peristiwa

“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan. Api membakar ruko dengan luas area terdampak sekitar 21 meter, namun berhasil kami tangani agar tidak meluas,” kata Rusmanto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 26 Desember 2025.