Peristiwa

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Tersangka Didik Setiawan (61) pelaku pembunuhan Bocah Perempuan di Bantargebang diamankan Pores Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus masih mendalami motif dari tersangka bernama Didik Setiawan (61) yang telah membunuh dan melecehkan bocah perempuan berinisial GH (9) di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

“Motif ini sedang didalami oleh tim dari asosiasi psikologi forensik Indonesia, mereka datang langsung untuk membantu menentukan motif pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dan ini masih berproses,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin 3 Juni 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Firdaus menjelaskan, pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mengungkap motif dari pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pelecehan ini.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

“Mohon waktunya rekan-rekan untuk selanjutnya nanti kami akan melaksanakan rilis selanjutnya untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidananya,” jelasnya.

Baca juga : Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Diberitakan sebelumnya, mayat seorang bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan di dalam lubang galian air dengan kondisi terbungkus karung. Atas penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bernama Didik Setiawan (61) di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Peristiwa

“Basarnas bersama unsur SAR gabungan melakukan upaya pencarian dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga radius 6 kilometer dari lokasi kejadian, agar proses pencarian lebih efektif dan menjangkau area yang lebih luas,” kata Desiana dikutip Bekasiguide.com, Minggu 24 Mei 2026. 

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.

Exit mobile version