Peristiwa

Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Lokasi ditemukannya Bocah perempuan berinisial GH (9) tewas di lubang galian air.

Bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas di lubang galian air yang berlokasi di Kampung Ciketing Selatan RT 01 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi pada Minggu (2/5/2024) pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Ririn Sri Damayanti mengatakan mulanya korban sempat dikabarkan hilang dari rumah. Namun, setalah ditelusuri lebih lanjut, korban telah ditemukan dalam kondisi tewas terbungkus karung di dalam lubang tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Berawal dari orang tuanya melaporkan kehilangan anak. kemudian ortu nya sudah buat laporan juga di polres, tapi tadi malam jam 2 ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal terbungkus karung,” kata Kapolsek, Minggu 02 Juni 2024.

Kapolsek melanjutkan, pihak kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial D (61). Kini pelaku

“Sekarang pelaku sudah kita amankan di polsek, masih diperiksa. kalau dibilang tetanggaan, agak jauh rumahnya sekitar 700 meter. Tapi anaknya sudah beberapa kali main ke situ,” jelasnya.

Kini, jasad korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati sedang dilakukan visum,” tutupnya.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version