Peristiwa

Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tersangka pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) yang jasadnya ditemukan dalam lubang galian air di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian telah mengamankan tersangka bernama Didik Setiawan (61).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Korban berinisial GH (9) ini diketahui sempat mengikuti pelaku hingga ke depan rumahnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan cara memberikan apel. Akhirnya, korban pun memakan apel tersebut dan tertidur di rumah pelaku.

“Korban sempat menginap di rumah pelaku, jadi pas kejadian itu, korban mengikuti pelaku dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk ke dalam rumah, dan pelaku memberikan sebuah apel dan korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku,” ungkapnya kepada wartawan, Senin 03 Juni 2024.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum membunuh, ia sempat melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

“Korban dua kali dilecehkan, yang pertama dilakukan pada hari jumat tanggal 31 mei 2024 pukul 20.00 WIB. Dirayu dulu korban untuk membuka pakaiannya, dan pelaku langsung melakukan pencabulan. Yang Kedua pada hari sabtu tanggal 1 Juni jam 08.00 WIB,” terangnya.

Diketahui, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

“Pada saat korban sedang tidur, pelaku duduk di samping korban, kemudian membekap dengan menggunakan bantal tidur, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga korban tersebut meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version