Peristiwa

Kronologi Tewasnya Bocah Perempuan Dalam Karung, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tersangka pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) yang jasadnya ditemukan dalam lubang galian air di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian telah mengamankan tersangka bernama Didik Setiawan (61).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Korban berinisial GH (9) ini diketahui sempat mengikuti pelaku hingga ke depan rumahnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan cara memberikan apel. Akhirnya, korban pun memakan apel tersebut dan tertidur di rumah pelaku.

“Korban sempat menginap di rumah pelaku, jadi pas kejadian itu, korban mengikuti pelaku dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk ke dalam rumah, dan pelaku memberikan sebuah apel dan korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku,” ungkapnya kepada wartawan, Senin 03 Juni 2024.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum membunuh, ia sempat melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Baca juga : Bocah di Bantargebang Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Tetangga Sendiri

Baca juga : Sosok GH, Bocah Yang Dibunuh dan Dimasukan Karung di Bantargebang, Dikenal Anak Penurut

“Korban dua kali dilecehkan, yang pertama dilakukan pada hari jumat tanggal 31 mei 2024 pukul 20.00 WIB. Dirayu dulu korban untuk membuka pakaiannya, dan pelaku langsung melakukan pencabulan. Yang Kedua pada hari sabtu tanggal 1 Juni jam 08.00 WIB,” terangnya.

Diketahui, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

“Pada saat korban sedang tidur, pelaku duduk di samping korban, kemudian membekap dengan menggunakan bantal tidur, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga korban tersebut meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun.

Peristiwa

“Dari hasil interogasi awal yang disaksikan unsur keamanan KAI Daop 1 bersama Babin Polsuska dan BKO Marinir, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di wilayah petak Stasiun Tambun – Stasiun Cibitung (KM 33+800–900) pada Kamis (9/10) lalu,” ujar Ixfan dikutip Bekasiguide.com, Senin 13 Oktober 2025.

Peristiwa

“Ya, kemarin sudah dengan Kajari. Karena bagian dari pemerintah pusat untuk melakukan pembuatan tim Satgas. Nah, Satgasnya kan sudah ada dan itu sudah terkoordinasi di seluruh unsur-unsur yudikatif yang ada,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 6 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kemarin sih, kronologisnya saya pulang kerja itu sekitar jam setengah empatan, jam setengah empat. Tiba-tiba pas lagi saya mau buka pintu, ternyata pintu di bawah ini saya melihat udah ada yang ngejebol. Pas saya mau masukin kunci, ternyata pintunya udah kedorong, udah kebuka,” kata Agam dikutip Bekasiguide.com, Jumat 3 Oktober 2025.

Exit mobile version