Peristiwa

Polisi Sampaikan Hasil Tes Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhmammad Firdaus menyampaikan hasil tes kejiwaan tersangka SNF (26) yang membunuh anak kandungnya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Harapan Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhmammad Firdaus menyampaikan hasil tes kejiwaan tersangka SNF (26) yang membunuh anak kandungnya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Harapan Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Firdaus mengatakan, dari hasil tes yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, tersangka SNF (26) terbukti mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka memgalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia,” kata Firdaus kepada wartawan pada Rabu 08 Mei 2024.

Firdaus melanjutkan, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh SNF (26) juga merupakan gejala halusinasi dari penyakit kejiwaan yang dialami tersangka.

“Kedua, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya,” ungkap dia.

Baca juga : Ibu Muda Tersangka Bunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga : Alami Gangguan Jiwa, Ibu Muda yang Bunuh Anak Kandung Lukai Dirinya

Dikarenakan mengalami gangguan jiwa yang cukup berat, tersangka SNF juga perlu untuk di awasi secara ketat agar tidak membahayakan dirinya sendiri.

“Keempat, terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain,” tuturnya.

Perlu diketahui, tersangka SNF (26) telah menjalani perawatan selama 11 hari di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Hoerdjan Grogol, Jakarta Barat. Kini, kondisi mental SNF (26) telah dinyatakan stabil dan sudah dikembalikan ke Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

“Kasus sampai sekarang masih berlanjut,” pungkasnya.

SNF terancam dikenakan Pasal 76 c atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidan penjara maksimal 15 tahun.

Peristiwa

“Dari keterangan warga, ada anak-anak yang bermain petasan lalu melemparnya ke dalam rumah kosong yang di dalamnya terdapat sarung tangan latex. Api kemudian merambat hingga menimbulkan kebakaran,” ujar Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 12 Maret 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pembukaan akses dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menyingkirkan timbunan sampah. Selain itu, kami juga mengerahkan unit K9 dan drone thermal untuk membantu mendeteksi kemungkinan adanya korban yang masih tertimbun,” ujar Desiana dikutip Bekasiguide.com, Selasa 10 Maret 2026.

Exit mobile version