Peristiwa

Ibu Muda Tersangka Bunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi beberkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh seorang ibu menusuk anak kandungnya hingga 20 tusukan.

SNF (26) ibu muda di Burgundy Residence Blok RAA yang tega membunuh anak kandungnya AAMS (5) di Perumahan  terancam dijatuhi pidana penjara 15 tahun.

Diketahui, SNF (26) membunuh anak kandungnya dengan menusuk tubuh anaknya menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali hingga korban tewas mengenaskan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari kejadian itu, pihak kepolisian akhirnya mengamankan SNF (26) bersama anaknya yang berusia satu tahun di rumahnya.

“Kami mengamankan pelaku yang berinisial SNF (26) dan anak satunya lagi berumur 1 tahun 7 bulan pasca ditemukannya mayat seorang anak di lantai 2 terdapat 20 luka tusuk pada dada dan kepala korban,” kata Firdaus pada Jumat 08 Maret 2024.

Firdaus mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologi dan hasilnya menunjukkan bahwa pelaku menderita gangguan Halusinasi.

Baca Juga : Bocah 5 Tahun Tewas dengan 20 Tusukan

Baca Juga : Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Ibu Muda Tega Bunuh Anaknya 

“Dari hasil pemeriksaan psikologi pelaku memang ada gangguan halusinasi dari tim juga disarankan pelaku dilakukan psikiatri,” ungkap Firdaus.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 UUD Kekerasan terhadap Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik melakukan gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Exit mobile version