Peristiwa

Ibu Muda Tersangka Bunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi beberkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh seorang ibu menusuk anak kandungnya hingga 20 tusukan.

SNF (26) ibu muda di Burgundy Residence Blok RAA yang tega membunuh anak kandungnya AAMS (5) di Perumahan  terancam dijatuhi pidana penjara 15 tahun.

Diketahui, SNF (26) membunuh anak kandungnya dengan menusuk tubuh anaknya menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali hingga korban tewas mengenaskan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari kejadian itu, pihak kepolisian akhirnya mengamankan SNF (26) bersama anaknya yang berusia satu tahun di rumahnya.

“Kami mengamankan pelaku yang berinisial SNF (26) dan anak satunya lagi berumur 1 tahun 7 bulan pasca ditemukannya mayat seorang anak di lantai 2 terdapat 20 luka tusuk pada dada dan kepala korban,” kata Firdaus pada Jumat 08 Maret 2024.

Firdaus mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologi dan hasilnya menunjukkan bahwa pelaku menderita gangguan Halusinasi.

Baca Juga : Bocah 5 Tahun Tewas dengan 20 Tusukan

Baca Juga : Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Ibu Muda Tega Bunuh Anaknya 

“Dari hasil pemeriksaan psikologi pelaku memang ada gangguan halusinasi dari tim juga disarankan pelaku dilakukan psikiatri,” ungkap Firdaus.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 UUD Kekerasan terhadap Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik melakukan gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version