Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan iPhone melalui media sosial. Pelaku berinisial MM alias MD diduga menipu korban dengan modus menawarkan iPhone berbagai tipe dengan harga murah di bawah pasaran.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Perumahan Villa Indah Permai, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban berinisial FMB awalnya tertarik membeli iPhone setelah melihat penawaran di media sosial milik pelaku.
Setelah sepakat, korban diminta mentransfer uang muka atau down payment (DP). Namun usai pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok handphone yang dipesan kosong dan menawarkan upgrade ke tipe yang lebih tinggi dengan iming-iming keuntungan lebih besar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp11,5 juta. Polisi menduga masih ada korban lain dengan modus serupa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BNI, bukti transfer, hingga print out percakapan chat antara korban dan pelaku.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya terhadap penawaran barang elektronik dengan harga yang jauh di bawah pasaran,” kata Tono dikutip Bekasiguide.com, Jumat 8 Mei 2026.
Ia juga meminta masyarakat memastikan identitas penjual sebelum melakukan transaksi. Menurutnya, masyarakat perlu menggunakan jalur transaksi yang aman agar terhindar dari tindak penipuan.
“Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, silakan segera melapor ke Polsek Bekasi Utara agar bisa kami tindak lanjuti,” tutupnya.
