Peristiwa

Polisi Identifikasi Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus

Polisi telah mengidentifikasi dua pelaku yang melakukan pencurian di Restoran Soto Kuali yang berlokasi di Jalan Kemang Pratama Raya Bojong Rawalumbu Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa barang bukti berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam rekaman tersebut, ditemukan ada dua orang terduga yang mengendarai sepeda motor usai melakukan pencurian.

“Dua orang, pakai motor,” kata Firdaus pada Rabu 24 April 2024.

Firdaus menyatakan, pihak kepolisian telah melakukan olah TKp dan mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca yang ada di mobil korban.

“Iya kita sudah olah tkp, terus kemudian kita amankan pecahan kaca mobil terus kemudian CCTV di TKP, anggota sedang melakukan penyelidikan untuk ungkap pelakunya,” jelasnya.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version