Peristiwa

Wanita Open BO Dibunuh, Jasad Dibuang Pakai Kardus AC

Rumah kost atau Tempat kejadian perkara di Gang Kaum, Teluk Pucung, Bekasi Utara dipasang garis polisi.

Seorang pria berinisial NYP (28) membunuh wanita ‘Open BO’ yang ia pesan melalui aplikasi Mi chat di rumah kost yang berlokasi di Gang Kaum Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Korban berinisial R (34) dibunuh oleh tersangka, kemudian jasadnya dibungkus menggunakan lakban dan kardus. Jasad korban dibuang ke Kali Bekasi oleh pelaku, sehingga hanyut dan ditemukan di Kepulauan Seribu Jakarta Utara.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah kost, Sopari mengatakan, pelaku NYP (28) ini membungkus jasad korban menggunakan kardus dan di lakban dengan sangat rapih.

“Kardus yang di atas itu kardus AC, kan di atas ada kardus itu, itu yang dipakai. Kalo kata ponakan saya posisi rapih dilakban, kardusnya sudah rapih dilakban full plastik penuh dibuangnya kan juga di Kali Bekasi,” kata dia saat diwawancarai media di TKP, Rabu 24 April 2024 sore.

Ia melanjutkan, pelaku sempat meminta bantuan warga sekitar untuk membuang kardus tersebut ke Kali. Pada saat itu, pengakuan pelaku meminta tolong ke warga akan membuang baju bekas yang tidak terpakai.

“Pas mau buang jasadnya itu juga sempet minta tolong ke bocah SMP itu, pelaku WA minta tolong buang baju baju bekas sudah enggak terpakai bekas karyawan katanya gitu,” jelasnya.

Diketahui, jasad korban ditemukan di Dermaga Perairan Pulau Pari Kepulauan Seribu Jakarta Utara. Kondisi jasad saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan, wajah korban juga sudah dalam keadaan hancur.

Pelaku yang berinisial NYP (28) kini telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version