Peristiwa

Dua Pelaku Begal Kerap Beraksi di Bantargebang Ditangkap Polisi

Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pelaku begal yang sering beraksi di Jalan Pasar Lama Bantargebang Kota Bekasi pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafii mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku yang berinisial F (16) dan DZ (17). Mereka diamankan saat tengah berkeliling mencari target di lokasi tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tim melihat pengendara motor berboncengan dengan membawa senjata tajam, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Pasar Lama Bantargebang,” kata Imam pada Senin 22 April 2024.

Saat itu, ada beberapa warga yang juga mengaku pernah menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Pada saat diamankan ada beberapa warga mengetahui bahwa mereka adalah pelaku begal dan pernah menjadi korbannya. Tim berusaha menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku pun dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diintrogasi lebih lanjut.

“Kemudian Tim membawa dua orang tersebut ke Polres Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version