Peristiwa

Jasad Nelayan Tenggelam di Sungai Citarum Muaragembong Ditemukan

Jasad nelayan yang bernama Tonih (22) yang tenggelam di Sungai Citarum Muaragembong Kabupaten Bekasi berhasil ditemukan pada senin (22/4) pagi tadi sekitar pukul 08.20 WIB.

Koordinator Unit Siaga SAR Bekasi, Rizky Dwianto mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan oleh kapal nelayan yang sedang mencari ikan di Perairan Pulau Damar, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pada saat itu, jasad korban dalam kondisi terapung di atas perairan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami menerima informasi dari Kapal Nelayan mengenai penemuan jenasah dan langsung ke lokasi penemuan untuk kita evakuasi ke rumah duka serta kita serahkan kepada pihak keluarga.” ungkap Rizky pada Senin 22 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa Tim SAR gabungan telah melakukan upaya pencarian dilakukan dengan membagi area pencarian menjadi 2 (dua).

Dimana tim pertama melakukan upaya pencarian dengan penyisiran menggunakan perahu karet hingga radius 8 NM (Nautica Miles) dari lokasi kejadian.

Kemudian tim kedua melakukan pencarian melalui jalur darat, menyisir bantaran Sungai Citarum hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian.

Sebelumnya, korban yang bernama Tonih (22) empat dinyatakan hilang tenggelam pada Jumat (19/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Sungai Citarum, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version