Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Muncikari Jual Siswi SMP Lewat Mi-Chat

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial D (18) dan A (52) di Rumah Kost yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Senin 15 Januari 2024.

Dalam kasus ini, kedua pelaku sempat melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan di bawah umur yang berinisial AJR (15).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kedua pelaku menjual korban lewat aplikasi Mi chat selama satu tahun. Selama itu, korban disekap dan dipaksa melayani 3 sampai 4 orang pria hidung belang di rumah kost milik salah satu tersangka.

“Hasil keterangan tsk A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun. Sementara tersangka D melakukan pencarian pelanggan yang mau menggunakan jasa korban,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin 15 Januari 2024 siang.

Firdaus melanjutkan, usai melayani tamunya korban hanya diupahi sebesar Rp. 50 ribu oleh tersangka A.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni 50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah 50 ribu pertamunya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo 76i Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Exit mobile version