Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Muncikari Jual Siswi SMP Lewat Mi-Chat

×

Polisi Tangkap Dua Muncikari Jual Siswi SMP Lewat Mi-Chat

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial D (18) dan A (52) di Rumah Kost yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Senin 15 Januari 2024.

Dalam kasus ini, kedua pelaku sempat melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan di bawah umur yang berinisial AJR (15).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kedua pelaku menjual korban lewat aplikasi Mi chat selama satu tahun. Selama itu, korban disekap dan dipaksa melayani 3 sampai 4 orang pria hidung belang di rumah kost milik salah satu tersangka.

“Hasil keterangan tsk A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun. Sementara tersangka D melakukan pencarian pelanggan yang mau menggunakan jasa korban,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin 15 Januari 2024 siang.

Firdaus melanjutkan, usai melayani tamunya korban hanya diupahi sebesar Rp. 50 ribu oleh tersangka A.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni 50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah 50 ribu pertamunya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 88 Jo 76i Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Sebenarnya kita berangkat dari ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja. Pertama, harga BBM melambung tinggi, kemudian bahan pokok otomatis ikut melambung tinggi, sehingga barang-barang lainnya juga ikut naik. Artinya ekonomi nasional sedang tidak baik-baik saja,” kata Sepriandi dikutip Bekasiguide.com, Selasa 23 Juni 2026. 

Peristiwa

“Dari hasil pengembangan beberapa kejadian, pertama kami mengamankan tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Dari tangan tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram. Kemudian dari hasil pengembangan terhadap tersangka IR, kami kembali mengamankan tersangka berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka VST, kami menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 2,65 kilogram,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 23 Juni 2026.

Peristiwa

“Tentunya kami sangat prihatin dan turut berdukacita kepada keluarga korban. Ada dua orang yang meninggal dunia. Namun alhamdulillah, sore ini kami sudah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Untuk motifnya masih kami pelajari,” kata Kusumo kepada wartawan, Sabtu 20 Juni 2026. 

Peristiwa

“MKJ diketahui oleh ibunya sedang membuka lemari dan diduga mengambil BPKB sepeda motor yang ada di dalamnya. Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, pelaku menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia akan pergi sambil membawa dua anaknya menggunakan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.