Peristiwa

Jasad Pelajar Tertabrak Kereta Ditemukan Di Kali Cilemah Abang

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad pelajar SMP, Junaedi (14) yang terpental usai tertabrak kereta api di Lemang Abang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (14/12/2022).

“Jasad korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian jatuhnya ke dalam Kali Cilemah Abang sekitar pukul 12.50 WIB setelah dilakukan explore SAR atau penyisiran di aliran kali Cilemah Abang,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta, Fazzli.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Fazzli mengatakan, korban diketahui tertabrak kereta api dari arah Cikampek menuju Cikampek.

“Setelah ditemukan, jasad korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Annisa untuk dilakukan proses selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakin mengatakan, korban tertabrak KA 12/17 Limas Priok Cargo jurusan Kalimas – Tanjung Priok di lintasan jembatan rel Lemah Abang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Seorang saksi bernama Dadih yang ketika itu sedang berkebun mendengar teriakan orang minta tolong,” ujarnya.

Kemudian saksi langsung ke jalur rel kereta api tempat sumber suara berasal. Dari sana saksi melihat rekan korban bernama Atub, sambil berteriak bahwa temannya tertabrak kereta api.

Korban kemungkinan dipastikan meninggal dunia dan diduga jasadnya terpental ke dalam kali Cilemah Abang.

“Di lokasi kejadian terdapat potongan tubuh manusia yang berceceran,” kata Mustakim.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version