Peristiwa

Polisi Berhasil Tangkap Oknum Guru Cabul

BEKASI- Tersangka pencabulan yang merupakan guru honorer SD Negeri di kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, AD (28) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Batam pada Sabtu (26/11/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pasal yang dilanggar pasal 82 UU RI Nomor 26 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” ujar Hengki, Senin (28/11/2022).

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.

Atas kasus ini, Hengki mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Akte Kelahiran, 1 helai kemeja batik lengan panjang, 1 kaos dalam warna putih, 1 rok warna putih, 1 kerudung warna putih, dan 1 celana pendek warna biru milik korban.

“Untuk tersangka sampai dengan ini kita lakukan proses penahanan yang dilaksanakan oleh Satreskrim yang menangani juga dari unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya. (Mae)

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.

Peristiwa

“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang. Masalah ini tidak kunjung ada solusi karena dalam aksi pertama dan kedua hari ini, pihak manajemen selalu mangkir dan menolak menemui kami,” ujar Daniel di lokasi aksi dikutip bekasiguide.com, Kamis 21 Mei 2026.

Exit mobile version