Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Berhasil Tangkap Oknum Guru Cabul

×

Polisi Berhasil Tangkap Oknum Guru Cabul

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Tersangka pencabulan yang merupakan guru honorer SD Negeri di kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, AD (28) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Batam pada Sabtu (26/11/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pasal yang dilanggar pasal 82 UU RI Nomor 26 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” ujar Hengki, Senin (28/11/2022).

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.

Atas kasus ini, Hengki mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Akte Kelahiran, 1 helai kemeja batik lengan panjang, 1 kaos dalam warna putih, 1 rok warna putih, 1 kerudung warna putih, dan 1 celana pendek warna biru milik korban.

“Untuk tersangka sampai dengan ini kita lakukan proses penahanan yang dilaksanakan oleh Satreskrim yang menangani juga dari unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya. (Mae)

Example 120x600
Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.