Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup H-3 Ramadhan

Metropolitan

“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat menganggu berlangsungnya ibadah puasa,” katanya di Bekasi, Kamis 16 Maret 2023

Bekasi Guide

Exit mobile version