Buntut dari interupsi oleh Anggota DPRD Kota Bekasi di sidang paripurna istimewa HUT Kota Bekasi ke 27 pada 10 Maret 2024 lalu.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. Isu rencana mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bekasi jadi penyebabnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal menuturkan, dalam sidang paripurna istimewa HUT Kota Bekasi ke 27 tadi tak sedikit anggota dewan yang melakukan interupsi mempertanyakan isu tersebut.
“Padahal, kita kan hanya ingin mendengar subtansi rencana rotasi mutasi tersebut, sama sekali tidak ada muatan kepentingan lain. Ini kan bagian kerja-kerja legislatif,” ucap Faisal kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, bahwa dirinya pernah bertanya pada ahli hukum tata negara kedudukan Komisi I apakah setara dengan Penjabat Wali Kota.
“Iya diakui bahwa kalau Komisi I itu seperti Wakil nya Pj Wali Kota. Karena dia (Pj) itu kan kurang lebih baru 3 bulan dan punya keterbatasan dan aturan dalam melakukan mutasi rotasi tapi intinya lebih mengisi kekosongan jabatan yang ada,” ungkap politisi asal PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Nung.
Bang Nung menegaskan, Komisi I akan mengundang kembali Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. Meski, kata dia, sudah kesekian kali mengundang beliau tidak pernah hadir.
“Tiap kali kita undang, yang datang Sekda lagi, Sekda lagi,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Abdul Rozak yang menegaskan, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menunjukan sikap arogan dan tidak menghormati wakil rakyat.
“Kita mendesak Pj Walikota Bekasi hadir saat kita undang di Komisi I,” tegasnya. (ADV Humas Sekwan)